Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Sertifikasi Kemnaker RI adalah program pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang ditujukan bagi tenaga kerja yang bertugas melakukan pekerjaan di ruang terbatas.
Program ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai prosedur keselamatan kerja, identifikasi potensi bahaya, penggunaan alat pelindung diri (APD), pemantauan kondisi atmosfer, serta penerapan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meminimalkan risiko kecelakaan, seperti kekurangan oksigen, paparan gas berbahaya, dan bahaya lainnya.
Sertifikasi Kemnaker RI juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi teknisi agar dapat melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Cakupan Materi Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas
A. Kelompok Dasar
- Peraturan perundang – undangan K3 di ruang terbatas
- Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
B. Kelompok Inti
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Identifikasi dan penilaian risiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
- Program memasuki ruang terbatas (confined spaces entry program)
- Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
- Prosedur log out – tag out
- Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP)
- Pertolongan pertama pada kecelakaan P3K
- Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
C. Kelompok Penunjang
- Kelembagaan K3
D. Evaluasi
- Teori
- Praktek lapangan
Tujuan Pelatihan:
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerjauntuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar–dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta:
- Surat pengantar dari perusahaan
- Surat pernyataan peserta
- KTP
- Iijazah terakhir
- Pas photo background merah 2×3 & 4×6
- APD (Safety Shoes, gloves, masker & helm) untuk praktik
- Gadget dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
Instruktur: Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Tempat Training: Offline/Online
Durasi Training: 5 (Lima) Hari
Waktu Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 5 - 9 Januari 2026 | 2 - 6 Februari 2026 | 2 - 6 Maret 2026 | 6 - 10 April 2026 |
| 12 - 16 Januari 2026 | 9 - 13 Februari 2026 | 9 - 13 Maret 2026 | 13 - 17 April 2026 |
| 19 - 23 Januari 2026 | 18 - 22 Februari 2026 | 25 - 29 Maret 2026 | 20 - 24 April 2026 |
| 26 - 30 Januari 2026 | 23 - 27 Februari 2026 | 30 Mar – 3 Apr 2026 | 26 - 30 April 2026 |
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 4 - 8 Mei 2026 | 2 - 6 Juni 2026 | 6 - 10 Juli 2026 | 3 - 7 Agustus 2026 |
| 11 - 15 Mei 2026 | 8 - 12 Juni 2026 | 13 - 17 Juli 2026 | 10 - 14 Agustus 2026 |
| 18 - 22 Mei 2026 | 17 - 21 Juni 2026 | 20 - 24 Juli 2026 | 18 - 22 Agustus 2026 |
| 22 - 26 Juni 2026 | 27 - 31 Juli 2026 | 26 - 30 Agustus 2026 | |
| 29 Juni – 3 Juli 2026 | |||
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 1 - 5 September 2026 | 5 - 9 Oktober 2026 | 2 - 6 November 2026 | 1 - 5 Desember 2026 |
| 7 - 11 September 2026 | 12 - 16 Oktober 2026 | 9 - 13 November 2026 | 7 - 11 Desember 2026 |
| 14 - 18 September 2026 | 19 - 23 Oktober 2026 | 16 - 20 November 2026 | 14 - 18 Desember 2026 |
| 21 - 25 September 2026 | 26 - 30 Oktober 2026 | 23 - 27 November 2026 | 27 - 31 Desember 2026 |
| 28 Sept – 2 Okt 2026 |
Harga Investasi/Peserta:
- Online: Rp 6.800.000,- (Exclude Tax)
- Offline: Rp 7.800.000,- (Exclude Tax)
Fasilitas Untuk Peserta Training:
- Modul Training
- Training Kit
- Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Sertifikat & Kartu Lisensi dari Kemenaker RI
- Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
Tingkatkan Kompetensi K3 Ruang Terbatas dengan Sertifikasi Kemnaker RI
Bekerja di ruang terbatas (confined space) memiliki berbagai risiko keselamatan, mulai dari kekurangan oksigen hingga paparan gas berbahaya yang dapat mengancam jiwa.
Oleh karena itu, tenaga kerja membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk memastikan setiap pekerjaan berlangsung dengan aman sesuai prosedur K3.
Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Sertifikasi Kemnaker RI menjadi langkah penting untuk meningkatkan kompetensi dalam mengenali bahaya, menerapkan prosedur keselamatan, serta memahami tindakan tanggap darurat.
Melalui program dari Mairodi Training, peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai keselamatan kerja di ruang terbatas.
Selain itu, tersedia pula program Pelatihan AK3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI untuk mendukung pengembangan kompetensi K3 secara lebih luas.
Tingkatkan kesiapan dan profesionalisme Anda bersama Mairodi Training!


