Lompat ke konten utama

Sertifikasi Kemnaker

Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI

Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI

Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan serta keterampilan dalam melakukan penyelamatan pada kondisi darurat di ruang terbatas (confined space).

Program ini mencakup pemahaman potensi bahaya, prosedur tanggap darurat, penggunaan alat pelindung diri, peralatan penyelamatan, serta teknik evakuasi korban secara aman dan tepat.

Melalui program ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi risiko, merencanakan tindakan penyelamatan, dan melaksanakan prosedur pertolongan sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sertifikasi Kemnaker RI juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi petugas penyelamat dalam menghadapi situasi darurat di lingkungan kerja.

Dengan kompetensi yang memadai, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan dan keselamatan pekerja di ruang terbatas dapat lebih terjaga.

Cakupan Materi Pelatihan Petugas Penyelamat Ruang Terbatas:

  1. Kelompok Dasar
  2. Peraturan perundang – undangang K3 di ruang terbatas (4 JP)
  3. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas (3 JP)
  4. Kelompok Inti
  5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (3 JP)
  6. Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas (4 JP)
  7. P3K di ruang terbatas (3 JP)
  8. Alat pelindung diri/APD di ruang terbatas & alat bantu pernapasan (3 JP)
  9. Teknik penyelamatan (4 JP)
  10. Evaluasi
  11. Teori (2 JP)
  12. Praktek lapangan (pemasangan fasilitas penyelamatan) (4 JP)

Persyaratan Peserta:

  1. Pengalaman kerja sekurang–kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.
  2. Peserta pelatihanharus dalam keadaan kesehatan yang baik dan di harapkan untuk berpartisipasi dalam semua persyaratan pelatihan fisik.
  3. Surat keterangan kerja
  4. Surat pernyataan peserta
  5. KTP
  6. Ijazah Terakhir (Min SMA/Sederajat)
  7. Pasfoto 2×2 & 4×6 background merah
  8. APD (Safety Shoes, gloves, masker & helm) untuk praktik
  9. Gadget dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet) guna ujian online

Instruktur: Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

Tempat Training: Offline/Online

Durasi Training: 3 (tiga) Hari

Waktu Training:

Harga Investasi/Peserta:

  • Offline: Rp 6.300.000,- (Exclude Tax)
  • Online: Rp. 5.300.000,- (Exclude Tax)

Fasilitas Untuk Peserta:

  1. Modul Training
  2. Training Kit
  3. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  4. Lunch dan dua kali coffeebreak
  5. Sertifikat & Lisensi dari Kemenakertrans RI
  6. Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi

Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan di Ruang Terbatas melalui Sertifikasi Kemnaker RI

Bekerja di ruang terbatas (confined space) memiliki risiko tinggi yang membutuhkan kesiapan dan keterampilan khusus, terutama ketika terjadi kondisi darurat.

Petugas penyelamat harus mampu bertindak cepat, tepat, dan sesuai prosedur keselamatan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Oleh karena itu, Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI menjadi langkah penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam menghadapi situasi darurat.

Melalui program dari Mairodi Training, peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai prosedur penyelamatan, identifikasi bahaya, penggunaan peralatan penyelamatan, serta teknik evakuasi korban.

Selain itu, bagi tenaga kerja yang ingin memperkuat kompetensi di bidang keselamatan ruang terbatas, tersedia pula informasi mengenai Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Sertifikasi Kemnaker RI sebagai program yang relevan untuk mendukung penerapan K3 di lingkungan kerja.

Form Registrasi

Jenis Training