Pelatihan Ahli K3 Kimia Kemnaker RI adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengidentifikasi, mengendalikan, serta mencegah risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan bahan kimia di tempat kerja.
Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang karakteristik bahan kimia berbahaya, potensi bahaya dan risiko, pengendalian paparan, penanganan keadaan darurat, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga penerapan prinsip K3 Kimia sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, peserta dipersiapkan untuk menjalankan peran sebagai Ahli K3 Kimia secara profesional serta memahami persyaratan kompetensi dan sertifikasi yang berkaitan dengan Kemnaker RI.
Pelatihan cocok bagi personel K3, supervisor, teknisi, maupun tenaga kerja yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan bahan kimia di lingkungan kerja.
Cakupan Materi Pelatihan Ahli K3 Kimia Kemnaker
A. Kelompok Dasar
- Kebijakan K3 Nasional
- Peraturan Perundang–Undangan K3 (UU no1 tahun 1970)
- Peraturan Perundang–Undangan K3 Bidang Kimia di Tempat Kerja
- Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
B. Kelompok Inti
- Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
- Higiene Industri
- Pengantar Toksikologi Industri
- Penyakit Akibat Kerja yang disebabkan Faktor Kimia
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Kimia
- Sistem Klasifikasi dan Komunikasi Bahaya Kimia : Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan Label
- Pengenalan Bahaya dan Penilaian Risiko Kimia
- Pengendalian Teknis Bahan Kimia Berbahaya
- Pemantauan, Pengukuran, dan Evaluasi Pemaparan Faktor Kimia
- Analisa Laporan Kecelakaan Kerja
- Prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja Bekerja di Ruang Terbatas
- (Confined Spaces)
- Prosedur Inspeksi Industridan Instalasi Kimia
- Pengelolaan Limbah Kimia
- Pencegahan dan Pengendalian Korosi
- Manajemen Alat Pelindung Diri
- Pengendalian Bahaya Besar (Major Hazard Control)
C. Kelompok Penunjang
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Audit SMK3
- Praktek Lapangan
D. Evaluasi
- Teori
- Seminar
Instruktur: Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Tempat Training: Bandung/Jakarta
Durasi Training: 12 (dua belas) hari
Waktu Pelatihan Ahli K3 Kimia Kemnaker:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 2 - 15 Januari 2026 | 2 - 14 Februari 2026 | 4 - 17 Maret 2026 | 9 - 22 April 2026 |
| 19 - 31 Januari 2026 | 18 Feb – 3 Mar 2026 | 26 Mar – 8 Apr 2026 | 23 April – 7 Mei 2026 |
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 8 - 21 Mei 2026 | 2 - 13 Juni 2026 | 1 - 14 Juli 2026 | 3 - 15 Agustus 2026 |
| 17 - 30 Juni 2026 | 15 - 28 Juli 2026 | 18 - 31 Agustus 2026 | |
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 1 - 12 September 2026 | 12 - 24 Oktober 2026 | 9 - 21 November 2026 | 7 - 19 Desember 2026 |
| 14 - 26 September 2026 | 26 Okt – 7 Nov 2026 | 23 Nov – 5 Des 2026 | |
| 28 Sept – 10 Okt 2026 |
Harga Investasi/Peserta: Rp 13.500.000,- (Exclude Tax)
Persyaratan Peserta Training:
- Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan:
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun,
- Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
- Bekerja penuh di perusahaan/instansi yang bersangkutan
- Persyaratan yg harus dilengkapi :
- surat pengantar dr perusahaan (surat keterangan kerja)
- surat pernyataan peserta
- Scan KTP
- Scan ijazah terakhir
- CV
- pas photo 4×6 dan 2×2 masing-masing 3 lembar berlatar merah
- Gadget masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
Fasilitas Untuk Peserta :
- Modul Training
- Training Kit
- Ruangan Training dengan fasilitas standar meeting
- Meal selama training
- Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI
- Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
Tingkatkan Kompetensi K3 dalam Penanganan Bahaya Kimia
Bahan kimia di tempat kerja dapat memberikan berbagai risiko apabila tidak dikelola dengan tepat.
Karena itu, tenaga kerja membutuhkan kompetensi yang memadai untuk mengenali bahaya, menilai risiko, serta menerapkan langkah pengendalian sesuai prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelatihan Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker RI bersama Mairodi Training hadir untuk membantu peserta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan risiko K3 Kimia secara profesional.
Selain K3 Kimia, kompetensi keselamatan di area berisiko juga penting diperhatikan.
Salah satunya melalui Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Sertifikasi Kemnaker RI yang membekali peserta dengan pemahaman mengenai potensi bahaya dan prosedur keselamatan di ruang terbatas.
Ikuti pelatihan bersama Mairodi Training untuk mengembangkan kompetensi K3 yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.


