Sertifikasi Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 2 Kemnaker RI adalah sertifikasi kompetensi yang ditujukan bagi tenaga kerja yang bertugas mengoperasikan mesin produksi dan perkakas sesuai dengan prosedur keselamatan dan ketentuan K3 yang berlaku.
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa operator telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan, mengoperasikan, serta melakukan pemeriksaan dasar terhadap mesin dan perkakas di lingkungan kerja.
Melalui sertifikasi ini, operator diharapkan mampu bekerja secara aman, memahami potensi bahaya penggunaan mesin, menerapkan prosedur kerja yang benar, serta membantu menjaga produktivitas dan keselamatan di tempat kerja.
Sertifikasi Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 2 Kemnaker RI juga dapat menjadi bukti kompetensi bagi tenaga kerja dalam mendukung profesionalisme di bidang operasional mesin produksi dan perkakas.
Cakupan Materi Sertifikasi Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 2
A. Kelompok Dasar
- Kebijakan dan dasar-dasar K3 (2 JP)
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi (6 JP)
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
B. Kelompok Inti
- Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas (2 JP)
- Dasar-Dasar Kelistrikan (motor/Instalasi Listrik) (2 JP)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun (2 JP)
- Lingkungan Kerja dan Perlindungan (2 JP)
- Alat Pengaman dan Perlindungan (2 JP)
- Troble Shooting (2 JP)
- Sebab-sebab Kecelakaan dan penanganannya (2 JP)
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman (4 JP)
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian (4 JP)
C. Ujian
- Teori (4 JP)
- Praktek (10 JP)
Instruktur: Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemnaker RI
Tempat Training: Bandung
Durasi Training: 40 jam pelajaran@45 menit atau 4 (empat) hari (jam 08.00 – 17.00)
Waktu Sertifikasi Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 2:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 5 - 8 Januari 2026 | 2 - 5 Februari 2026 | 2 - 5 Maret 2026 | 6 - 9 April 2026 |
| 12 - 15 Januari 2026 | 9 - 12 Februari 2026 | 9 - 12 Maret 2026 | 13 - 16 April 2026 |
| 19 - 22 Januari 2026 | 18 - 21 Februari 2026 | 25 - 28 Maret 2026 | 20 - 23 April 2026 |
| 26 - 29 Januari 2026 | 23 - 26 Februari 2026 | 30 Mar – 2 Apr 2026 | 27 - 30 April 2026 |
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 4 - 7 Mei 2026 | 2 - 5 Juni 2026 | 1 - 4 Juli 2026 | 3 - 6 Agustus 2026 |
| 11 - 14 Mei 2026 | 8 - 11 Juni 2026 | 6 - 9 Juli 2026 | 10 - 13 Agustus 2026 |
| 18 - 21 Mei 2026 | 17 - 20 Juni 2026 | 13 - 16 Juli 2026 | 19 - 22 Agustus 2026 |
| 22 - 25 Juni 2026 | 20 - 23 Juli 2026 | 26 - 29 Agustus 2026 | |
| 27 - 30 Juli 2026 | |||
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 1 - 4 September 2026 | 5 - 8 Oktober 2026 | 2 - 5 November 2026 | 1 - 4 Desember 2026 |
| 7 - 10 September 2026 | 12 - 15 Oktober 2026 | 9 - 12 November 2026 | 7 - 10 Desember 2026 |
| 14 - 17 September 2026 | 19 - 22 Oktober 2026 | 16 - 19 November 2026 | 14 - 17 Desember 2026 |
| 21 - 24 September 2026 | 26 - 29 Oktober 2026 | 23 - 26 November 2026 | 21 - 24 Desember 2026 |
| 28 Sept – 1 Okt 2026 | 28 - 31 Desember 2026 |
Harga Investasi/Peserta: Rp 6.950.000,- (exclude PPN)
Pesyaratan Peserta Training:
- Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat dan/atau berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pengoperasian di bidangnya
- Berbadan sehat menurut keterangan dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun
Fasilitas Untuk Peserta Training:
- Modul Training
- Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI)(disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari kemenakertrans RI)
- ATK: Blocknote dan Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Foto Training
- Ruangan Training
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
Tingkatkan Kompetensi Operator dengan Sertifikasi Kemnaker RI
Pengoperasian mesin produksi dan perkakas membutuhkan kompetensi, ketelitian, serta pemahaman terhadap keselamatan kerja.
Karena itu, memiliki sertifikasi kompetensi menjadi salah satu langkah penting bagi operator untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan kerja.
Sertifikasi Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 2 Kemnaker RI hadir sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi operator agar mampu menjalankan tugas sesuai prosedur dan prinsip K3.
Mairodi Training menyediakan program pelatihan yang membantu peserta mempersiapkan kompetensi di bidang pengoperasian mesin produksi dan perkakas.
Selain kelas 2, tersedia pula informasi terkait Sertifikasi Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1 Kemnaker RI bagi tenaga kerja yang membutuhkan pengembangan kompetensi sesuai jenjangnya.
Ikuti pelatihan bersama Mairodi Training untuk meningkatkan kesiapan dan profesionalisme sebagai operator mesin produksi.



