Lompat ke konten utama

Sertifikasi Kemnaker

Pelatihan Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Petugas Penyelamat Ruang Terbatas

Pelatihan Petugas Penyelamat Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi dalam melakukan penyelamatan pada kondisi darurat di ruang terbatas (confined space).

Pelatihan ini mencakup pemahaman bahaya ruang terbatas, prosedur masuk dan keluar, penggunaan alat pelindung diri, teknik evakuasi, komunikasi darurat, hingga pertolongan terhadap korban.

Peserta juga mendapatkan pembelajaran praktik mengenai teknik penyelamatan yang aman dan sesuai prosedur K3.

Sertifikasi Kemnaker RI menjadi salah satu bentuk pengakuan kompetensi bagi petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.

Pelatihan ini penting bagi pekerja yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan penyelamatan di area ruang terbatas agar mampu bertindak cepat, tepat, dan mengutamakan keselamatan.

Cakupan Materi Pelatihan Petugas Penyelamat Ruang Terbatas:

  1. Kelompok Dasar
  2. Peraturan perundang – undangang K3 di ruang terbatas (4 JP)
  3. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas (3 JP)
  4. Kelompok Inti
  5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (3 JP)
  6. Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas (4 JP)
  7. P3K di ruang terbatas (3 JP)
  8. Alat pelindung diri/APD di ruang terbatas & alat bantu pernapasan (3 JP)
  9. Teknik penyelamatan (4 JP)
  10. Evaluasi
  11. Teori (2 JP)
  12. Praktek lapangan (pemasangan fasilitas penyelamatan) (4 JP)

Persyaratan Peserta:

  1. Pengalaman kerja sekurang–kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.
  2. Peserta pelatihanharus dalam keadaan kesehatan yang baik dan di harapkan untuk berpartisipasi dalam semua persyaratan pelatihan fisik.
  3. Surat keterangan kerja
  4. Surat pernyataan peserta
  5. KTP
  6. Ijazah Terakhir (Min SMA/Sederajat)
  7. Pasfoto 2×2 & 4×6 background merah
  8. APD (Safety Shoes, gloves, masker & helm) untuk praktik
  9. Gadget dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet) guna ujian online

Instruktur: Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

Tempat Training: Offline/Online

Durasi Training: 3 (tiga) Hari

Waktu Training:

Harga Investasi/Peserta:

  • Offline: Rp 6.300.000,- (Exclude Tax)
  • Online: Rp. 5.300.000,- (Exclude Tax)

Fasilitas Untuk Peserta:

  1. Modul Training
  2. Training Kit
  3. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  4. Lunch dan dua kali coffeebreak
  5. Sertifikat & Lisensi dari Kemenakertrans RI
  6. Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi

Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan di Ruang Terbatas

Bekerja di ruang terbatas memiliki risiko tinggi dan membutuhkan kesiapan khusus, terutama ketika terjadi kondisi darurat yang mengancam keselamatan pekerja.

Karena itu, petugas penyelamat harus memiliki kompetensi, keterampilan, dan pemahaman prosedur evakuasi yang tepat.

Pelatihan Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI hadir untuk membantu peserta meningkatkan kemampuan dalam menghadapi situasi darurat di area ruang terbatas.

Melalui program dari Mairodi Training, peserta memperoleh pembekalan mengenai identifikasi bahaya, prosedur penyelamatan, penggunaan peralatan, hingga teknik evakuasi korban secara aman.

Pelatihan ini juga dapat menjadi pelengkap kompetensi K3, seperti Pelatihan Teknisi K3 Deteksi Gas Sertifikasi Kemnaker RI, yang mendukung kemampuan dalam mengidentifikasi potensi bahaya gas di lingkungan kerja.

Form Registrasi

Jenis Training