Sertifikasi Teknisi K3 Listrik adalah program sertifikasi kompetensi yang ditujukan bagi tenaga kerja yang bertugas melakukan pemasangan, pemeriksaan, perawatan, pengujian, dan perbaikan instalasi serta peralatan listrik dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang teknisi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan ketentuan K3 listrik yang berlaku.
Melalui Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI, peserta dibekali pemahaman mengenai potensi bahaya listrik, prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri (APD), pencegahan kecelakaan kerja, hingga penanganan kondisi darurat terkait kelistrikan.
Kompetensi tersebut penting untuk membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat listrik.
Sasaran Kompetensi Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI:
A. Umum
1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik di tempat kerja;
2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.
B. Khusus
1. Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi:
- persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
- persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
- persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- persyaratan K3 sistem penyalur petir;
- persyaratan K3 listrik ruang khusus;
- identifikasi potensi bahaya listrik; dan
- pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik.
2. Meningkatkan keterampilan teknik K3 sekurang-kurangnya meliputi:
- pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
- pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- pemasangan dan pemeliharaan sistem penyalur petir;
- pemasangan dan pemeliharaan listrik ruang khusus;
- pelaksanaan identifikasi potensi bahaya listrik; dan
- pelaksanaan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan
Cakupan Materi Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI:
A. Kelompok Dasar
- Kebijakan, pembinaan dan pengawasan K3 (2)
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik (3)
B. Kelompok Inti
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembanqkitan listrik (5)
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik (5)
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi Iistrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik (5)
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik (5)
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik (5)
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan Iistrik di distribusi Iistrik (5)
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik (5)
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir (2)
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus (3)
- Praktek (5)
C. Kelompok Penunjang
- Identifikasi potensi bahaya listrik (3)
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik (2)
D. Evaluasi
- Teori (5)
Instruktur: instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Tempat Training: Bandung
Durasi Training: 7 Hari
Waktu Training:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 5 - 12 Januari 2026 | 6 - 13 Februari 2026 | 6 - 13 Maret 2026 | 6 - 13 April 2026 |
| 13 - 20 Januari 2026 | 18 - 25 Februari 2026 | 26 Maret – 2 April 2026 | 14 - 21 April 2026 |
| 21 - 28 Januari 2026 | 26 Feb - 5 Mar 2026 | 22 - 29 April 2026 | |
| 29 Jan - 5 Feb 2026 | |||
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 4 - 11 Mei 2026 | 2 - 9 Juni 2026 | 6 - 13 Juli 2026 | 7 - 14 Agustus 2026 |
| 12 - 19 Mei 2026 | 10 - 17 Juni 2026 | 14 - 21 Juli 2026 | 18 - 25 Agustus 2026 |
| 20 - 26 Mei 2026 | 18 - 25 Juni 2026 | 22 - 29 Juli 2026 | 26 Agust – 2 Sept 2026 |
| 26 Juni - 3 Juli 2026 | 30 Juli - 6 Agust 2026 | ||
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 3 - 10 September 2026 | 6 - 13 Oktober 2026 | 7 - 14 November 2026 | 2 - 9 Desember 2026 |
| 11 - 18 September 2026 | 14 - 21 Oktober 2026 | 16 - 23 November 2026 | 10 - 17 Desember 2026 |
| 19 - 26 September 2026 | 22 - 29 Oktober 2026 | 24 Nov – 1 Des 2026 | |
| 28 Sept – 5 Okt 2026 | 30 Okt – 6 Nov 2026 |
Harga Investasi/Peserta:
Rp 8.800.000,- (Exclude Tax)
Persyaratan Peserta Training:
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik atau sederajat;
- Pengalaman kerja di bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun;
- Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan;
- Persyaratan yg harus dilengkapi :
- Surat pengantar dr perusahaan (surat keterangan bekerja min 2 tahun pengalaman di bidang kelistrikan)
- Surat keterangan sehat
- KTP
- Ijazah terakhir
- Pas photo berlatar merah 4×6 dan 2×2 @3 lembar
- Gadget masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
Fasilitas Untuk Peserta:
- Modul Training
- Training Kit
- Ruangan Training dengan fasilitas standar meeting
- Meal selama training
- Sertifikat dan kartu K3 dari Kemenakertrans RI
- Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
Tingkatkan Kompetensi Teknisi melalui Sertifikasi K3 Listrik Kemnaker RI
Pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi dan peralatan listrik memiliki risiko tinggi apabila tidak dilakukan dengan kompetensi dan prosedur keselamatan yang tepat.
Karena itu, Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI menjadi langkah penting bagi teknisi untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran dalam menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
Melalui program yang diselenggarakan oleh Mairodi Training, peserta dapat memperoleh pembekalan yang relevan untuk mendukung pekerjaan teknisi listrik secara aman dan profesional.
Selain itu, Mairodi Training juga menyediakan program Training Supervisi K3 Perancah/Scaffolder Sertifikasi Kemnaker RI bagi tenaga kerja yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan perancah.
Dengan kompetensi yang semakin baik, teknisi dapat bekerja lebih percaya diri sekaligus membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.



