Lompat ke konten utama

Sertifikasi Kemnaker

Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI

Sertifikasi Teknisi K3 Listrik

Sertifikasi Teknisi K3 Listrik adalah program sertifikasi kompetensi yang ditujukan bagi tenaga kerja yang bertugas melakukan pemasangan, pemeriksaan, perawatan, pengujian, dan perbaikan instalasi serta peralatan listrik dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang teknisi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan ketentuan K3 listrik yang berlaku.

Melalui Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI, peserta dibekali pemahaman mengenai potensi bahaya listrik, prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri (APD), pencegahan kecelakaan kerja, hingga penanganan kondisi darurat terkait kelistrikan.

Kompetensi tersebut penting untuk membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat listrik.

Sasaran Kompetensi Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI:

A. Umum

1. Meningkatkan kemampuan  dan keterampilan dalam pelaksanaan  norma K3 listrik di tempat kerja;

2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.

B. Khusus

1. Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi:

  • persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  • persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  • persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  • persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  • persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  • persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  • persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  • persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  • persyaratan K3 sistem penyalur petir;
  • persyaratan K3 listrik ruang khusus;
  • identifikasi potensi bahaya listrik; dan
  • pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik.

2. Meningkatkan keterampilan teknik K3 sekurang-kurangnya meliputi:

  • pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  • pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  • pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  • pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  • pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  • pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • pemeliharaan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di distribusi  listrik;
  • pemeliharaan instalasi,  perlengkapan   dan  peralatan   listrik  di pemanfaatan listrik;
  • pemasangan dan pemeliharaan   sistem  penyalur  petir;
  • pemasangan dan pemeliharaan listrik ruang  khusus;
  • pelaksanaan identifikasi potensi  bahaya  listrik; dan
  • pelaksanaan tindakan pertolongan    pertama   pada   kecelakaan    (P3K)   di pekerjaan

Cakupan Materi Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI:

A. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan, pembinaan dan pengawasan K3 (2)
  2. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik (3)

B. Kelompok Inti

  1. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembanqkitan listrik (5)
  2. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik (5)
  3. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi Iistrik
  4. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik (5)
  5. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik (5)
  6. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik (5)
  7. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan Iistrik di distribusi Iistrik (5)
  8. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik (5)
  9. Persyaratan K3 sistem penyalur  petir (2)
  10. Persyaratan K3 listrik ruang khusus (3)
  11. Praktek (5)

C. Kelompok Penunjang

  1. Identifikasi potensi  bahaya  listrik (3)
  2. Pertolongan pertama  pada kecelakaan  (P3K)  dipekerjaan  listrik (2)

D. Evaluasi

  1. Teori (5)

Instruktur:  instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

Tempat Training:  Bandung

Durasi Training: 7 Hari

Waktu Training:

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 12 Januari 20266 - 13 Februari 20266 - 13 Maret 20266 - 13 April 2026
13 - 20 Januari 202618 - 25 Februari 202626 Maret – 2 April 202614 - 21 April 2026
21 - 28 Januari 202626 Feb - 5 Mar 2026 22 - 29 April 2026
29 Jan - 5 Feb 2026   
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 11 Mei 20262 - 9 Juni 20266 - 13 Juli 20267 - 14 Agustus 2026
12 - 19 Mei 202610 - 17 Juni 202614 - 21 Juli 202618 - 25 Agustus 2026
20 - 26 Mei 202618 - 25 Juni 202622 - 29 Juli 202626 Agust – 2 Sept 2026
 26 Juni - 3 Juli 202630 Juli - 6 Agust 2026 
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
3 - 10 September 20266 - 13 Oktober 20267 - 14 November 20262 - 9 Desember 2026
11 - 18 September 202614 - 21 Oktober 202616 - 23 November 202610 - 17 Desember 2026
19 - 26 September 202622 - 29 Oktober 202624 Nov – 1 Des 2026 
28 Sept – 5 Okt 202630 Okt – 6 Nov 2026  

Harga Investasi/Peserta:  

Rp 8.800.000,- (Exclude Tax)

Persyaratan Peserta Training:

  1. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik atau sederajat;
  2. Pengalaman kerja di bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun;
  3. Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan;
  4. Persyaratan yg harus dilengkapi :
  5. Surat pengantar dr perusahaan (surat keterangan bekerja min 2 tahun pengalaman di bidang kelistrikan)
  6. Surat keterangan sehat
  7. KTP
  8. Ijazah terakhir
  9. Pas photo berlatar merah 4×6 dan 2×2 @3 lembar
  10. Gadget masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)

Fasilitas Untuk Peserta:

  1. Modul Training
  2. Training Kit
  3. Ruangan Training dengan fasilitas standar meeting
  4. Meal selama training
  5. Sertifikat dan kartu K3 dari Kemenakertrans RI
  6. Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi

Tingkatkan Kompetensi Teknisi melalui Sertifikasi K3 Listrik Kemnaker RI

Pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi dan peralatan listrik memiliki risiko tinggi apabila tidak dilakukan dengan kompetensi dan prosedur keselamatan yang tepat.

Karena itu, Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI menjadi langkah penting bagi teknisi untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran dalam menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

Melalui program yang diselenggarakan oleh Mairodi Training, peserta dapat memperoleh pembekalan yang relevan untuk mendukung pekerjaan teknisi listrik secara aman dan profesional.

Selain itu, Mairodi Training juga menyediakan program Training Supervisi K3 Perancah/Scaffolder Sertifikasi Kemnaker RI bagi tenaga kerja yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan perancah.

Dengan kompetensi yang semakin baik, teknisi dapat bekerja lebih percaya diri sekaligus membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

Form Registrasi

Jenis Training