Training Koordinator Unit Penangulangan Kebakaran Kelas B adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengoordinasikan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran di tempat kerja sesuai ketentuan Kemnaker RI.
Peserta akan mempelajari manajemen proteksi kebakaran, identifikasi potensi bahaya, penyusunan prosedur tanggap darurat, koordinasi regu penanggulangan kebakaran, penggunaan peralatan pemadam, hingga pelaksanaan evakuasi.
Setelah menyelesaikan pelatihan dan memenuhi persyaratan sertifikasi, peserta berhak memperoleh sertifikat kompetensi sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B, sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, patuh terhadap regulasi, dan siap menghadapi kondisi darurat kebakaran.
Cakupan Materi Training Koordinator Unit Penangulangan Kebakaran Kelas B
1. Sistem Pengawasan K3
Kebijaksanaan & Program Pengembangan Pembinaan dan Pengawasan K3
2. Sistem Manajemen K3 ; Permen 05 Men/1996
3. Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
- Peraturan dan Standar Sistem Proteksi Kebakaran
- Penerapan 5R ditempat Kerja
4. Teknis Inspeksi :
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik & penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakaran
5. Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran
6. Asuransi Kebakaran
7. Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
8. Manual Tanggap Darurat
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
9. Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
10. Praktek
- Kunjungan Ke Tempat Kerja
- Diskusi/Perumusan
11. Evaluasi
Peserta Pelatihan:
Personil yang ditugaskan sebagai Koordinator Unit Pemadaman Kebakaran di tempat kerja
Persyaratan Peserta:
- Pendidikan minimal SLTA
- Sudah bersertifikat kelas C & D
- Melengkapi :
- Surat pengantar dr perusahaan (Keterangan Kerja)
- Surat pernyataan peserta
- KTP
- Ijazah terakhir
- pas photo latar merah 4×6 dan 2×2
- Gadget (laptop/PC) masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
Instruktur: Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Tempat Training: Jakarta
Durasi Training: 6 (enam) hari
Waktu Training:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 5 - 10 Januari 2026 | 2 - 7 Februari 2026 | 2 - 7 Maret 2026 | 6 - 11 April 2026 |
| 12 - 17 Januari 2026 | 9 - 14 Februari 2026 | 9 - 14 Maret 2026 | 13 - 18 April 2026 |
| 19 - 24 Januari 2026 | 16 - 21 Februari 2026 | 30 Maret – 4 April 2026 | 20 - 25 April 2026 |
| 26 - 31 Januari 2026 | 23 - 28 Februari 2026 | 27 April – 2 Mei 2026 | |
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 4 - 9 Mei 2026 | 2 - 7 Juni 2026 | 6 - 11 Juli 2026 | 3 - 8 Agustus 2026 |
| 11 - 16 Mei 2026 | 8 - 13 Juni 2026 | 13 - 18 Juli 2026 | 10 - 15 Agustus 2026 |
| 18 - 23 Mei 2026 | 15 - 20 Juni 2026 | 20 - 25 Juli 2026 | 18 - 23 Agustus 2026 |
| 22 - 27 Juni 2026 | 27 Juli – 1 Agust 2026 | 24 - 29 Agustus 2026 | |
| 29 Juni – 4 Juli 2026 | 31 Agust - 5 Sept 2026 | ||
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 7 - 12 September 2026 | 5 - 10 Oktober 2026 | 2 - 7 November 2026 | 7 - 12 Desember 2026 |
| 14 - 19 September 2026 | 12 - 17 Oktober 2026 | 9 - 14 November 2026 | 14 - 19 Desember 2026 |
| 21 - 26 September 2026 | 19 - 24 Oktober 2026 | 16 - 21 November 2026 | |
| 28 Sept – 3 Okt 2026 | 26 - 31 Oktober 2026 | 23 - 28 November 2026 | |
| 30 Nov-5 Des 2026 |
Harga Investasi/Peserta: Rp 8.300.000,- (Exclude Tax)
Fasilitas Untuk Peserta Training Koordinator Unit Penangulangan Kebakaran Kelas B
- Modul Training
- Training Kit
- Ruangan Training dengan fasilitas standar meeting
- Meal selama training
- Sertifikat dan Lisensi dari Kemenakertrans RI
- Instruktur yang qualified dari Kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
Bangun Sistem Keselamatan Kerja dengan Koordinator Kebakaran yang Kompeten
Kebakaran di lingkungan kerja dapat menimbulkan kerugian besar apabila tidak ditangani oleh personel yang kompeten.
Melalui Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B Sertifikasi Kemnaker RI yang diselenggarakan oleh Mairodi Training, peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan, penanggulangan, serta tanggap darurat kebakaran sesuai regulasi yang berlaku.
Program ini juga menjadi pelengkap bagi perusahaan yang telah mengikuti Training Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C dalam membangun sistem proteksi kebakaran yang lebih terstruktur.
Sebagai bagian dari Pelatihan Indonesia yang berorientasi pada kompetensi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, pelatihan ini membantu perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus memenuhi persyaratan sertifikasi Kemnaker RI.



